Rabu, 09 April 2008

Syariat Islam ”sejarah” di Aceh

(dari Tuengku Puteh hingga Tungku Agam)


Dari warung kopi Cek Yuke, saya melihat langit senja yang memencarkan bias kekuningan. Matahari perlahan mulai menghilang dibalik kubah mesjid Raya Baiturrahman. Setelah meneguk sedikit kopi yang pahit, saya mulai ingat sejarah, mesjid yang menjadi kebanggaan masyarakat Aceh ini pernah dibakar oleh Belanda dalam menaklukkan Banda Aceh. Jendral Kohler tewas di halaman depan mesjid tersebut. Karena tidak dapat menerima komandan mereka tewas, para serdadu Belanda membakar Mesjid Raya sebagai pelampiasan. Masyarakat Aceh tidak dapat ditaklukkan, nilai agama yang mereka anut cukup kuat untuk membuat mereka rela berjuang dalam mempertahankan apa yang mereka yakini. Belanda adalah bangsa kafir yang wajib dilawan.

Dari sini, Belanda mulai berpikir bahwa bangsa Aceh harus dilawan dengan cara lain. Yaitu melalui agama. Islam telah menjadi akar dalam kehidupan masyarakat Aceh. Para pedagang Arab telah memperkenalkan Islam ke Aceh sejak ratusan tahun sebelum Belanda masuk dan menjajah Aceh. Atas nama penyesalan, Belanda membangun kembali Mesjid Raya Baiturrahman, bahkan lebih indah dan megah dari sebelumnya. Dan untuk pertama kalinya, saran C Snock Hurgronje dipraktekkan dalam menaklukkan Aceh. Belanda berhasil mengadu domba masyarakat Aceh dengan membawa agama sebagai komoditi politik untuk mencapai kekuasaan dan meredam perjuangan masyarakat Seuramo Mekkah. Ini tejadi ratusan tahun yang lalu, jauh sebelum saya dilahirkan.

Ternyata ingatan tentang sejarah jauh lebih pahit dari kopi yang saya minum. Setelah Indonesia mendapatkan kemerdekaannya, Aceh bergabung dengan Indonesia. Oleh presiden pertama Indonesia, Soekarno. Aceh diberi gelar ”Daerah Istimewa” dengan tiga keistimewaan yaitu Agama, Budaya dan Pendidikan. Tapi keistimewaan dalam menjalankan Agama Islam dalam bentuk Syariat Islam tidak direspon oleh Presiden Sukarno. Bahkan Sukarno mengingkari segala janjinya dengan mencaplokkan Provinsi Aceh dalam residen Sumatra Utara. Hal ini menyulut perjuangan baru dari Abu Daud Beureueh melalui Darul Islam. Perlawanan yang memakan ribuan korban nyawa tersebut tidak hanya dalam memperjuangkan syariat Islam, tapi juga untuk segala kebrobrokan Jakarta sebagai pusat pemerintahan Indonesia yang menjalankan pemerintahan kolonial di Aceh. Abu Beureueh baru berdamai pada tahun 1961 setelah Jakarta kembali memberikan keistimewaan bagi Aceh. Tapi perjuangan dalam menegakkan Syariat Islam tetaplah mimpi dari sisa-sisa kepedihan. Realisasi keistimewaan pada waktu itu hanya pada dua pilar saja yaitu pendidikan dan budaya. Itupun tidak sepenuhnya.

Pada tahun 1999, Presiden Abdurrahman Wahid meresmikan undang-undang Undang-Undang Nomor 44 untuk Aceh dimana “pelaksanaan syariat Islam” diakui. Undang-undang hasil inisiatif dari sekelompok elite dan politisi yang melihat pemberian payung politik hukum untuk penegakan keistimewaan Aceh adalah instrumen yang dapat memadamkan Perang Aceh yang berkobar kembali pasca 1998. Sebuah solusi yang terkesan terlambat dalam menyembuhkan luka masyarakat Aceh yang terus menerus merasa ditindas oleh pusat. Pemerintah menerapkan kembali ide Neo-Snouckis. Karena penerapannya hanya untuk masyarakat kecil yang berjudi atau meminum minuman keras untuk menghilangkan stress akibat konflik. Hukum cambukpun marak terjadi di Aceh. Para wanita yang tidak berpakaian pantas dicegat. Ada yang dibotaki, digunting celana, bahkan diarak telanjang bagi yang kedapatan melakukan mesum. Patroli polisi syariah dan kasus salah tangkap mewarnai media di Aceh. Tak ayal kritikan dari dunia luar tentang penerapan syariat islam di Aceh mengalir keras. Pada Tahun 2006 sebuah undang-undang UU No 11 mengenai pemerintahan Aceh kembali disahkan. Tapi realisasi syariat islam tetap ambigu. Ambisi Nanggroe Syariah mengalahkan kemampuan yang ada. Sebagian masyarakat yang memprotes penerapan syariat ala tersebut berada di posisi - istilah acehnya "lagẽ takalon Quran brôk. tabaca hanjeut tasipak budôk"- serba salah.

Azan magrib mulai berkumandang dari pengeras suara mesjid. Dari tadi saya hanya tenggelam dalam ingatan sejarah yang paradoks. Lampu warung kopi mulai dimatikan, tapi suara riuh para penikmat kopi belum juga berhenti. Di Aceh, warung kopi menjadi tempat diskusi yang menyenangkan. Semua masalah yang terjadi di Aceh dan dunia didiskusikan semua. Entah itu mahasiswa, masyarakat biasa, para teknokrat,dan bahkan para pejabat. Semua mereka mencintai kopi yang pahit. Seperti penerapan syariat islam yang terkesan pahit. Bagaimanapun masyarakat Aceh saat ini baru saja keluar dari kungkungan konflik yang panjang dan musibah tsunami yang tidak sedikit merenggut nyawa. Ditengah masa transisi ini masyarakat butuh seperangkat hukum yang benar-benar dapat memberikan mereka rasa adil, apapun namanya. Yang tidak memberikan kekebalan, yang bisa mengadili para koruptor, pejabat, tentara dan siapapun mereka atas berbagai kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan. Inilah ajaran Al-Quran yang sesungguhnya. Syariat islam bukan hanya mengatur bagaimana cara wanita berpakaian, karena syariat islam dapat diterapkan disembarang tempat dan waktu. Menjadikan syariat islam sebagai simbol justru akan memperburuk pandangan dunia luar yang memang anti terhadap yang berbau Islam. Aceh sekarang bukan Aceh yang dulu. Aceh yang damai telah dipenuhi tangan-tangan dunia luar dengan seribu kepentingan dibawah payung misi kemanusiaan.

Menerapkan syariat islam tidak bisa dengan mengandalkan kekuasaan, penerapan ajaran islam harus memenuhi tiga unsur klasik yaitu: Harus menjadi rahmat bagi sekalian alam, kemaslahatan umat, dan berkeadilan.

Lalu dapatkah hukum islam yang akan diterapkan di Nanggroe Aceh Darussalam dapat menjawab segala tantangan jaman. Aceh yang beragam, Aceh yang damai dan Aceh sebagai wilayah bekas bencana.

kopi di meja mulai dingin, tanpa menghiraukan rasa pahit, kutelan tanpa sisa.

Dimuat Pertama Kali di Harian Aceh